Hak Pasien dan Perawat
PENGERTIAN HAK
Hak adalah tuntutan seseorang
terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas
dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan
pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain dan menrima sesuatu dari orang
lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat dimiliki oleh setiap orang.
Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral sangat diperlukan agar dapat
terjalin suatu ikatan yangmerupakan kontrak sosial, baik tesurat maupun yang
tersirat, sehingga segala sesuatunya dapat memberikan dampak positif.
Semakin baik kehidupan seseorang
atau masyarakat, semakin perlu pula pemahaman tentang hak-hak tersebut agar
terbentuyk sikap saling menghargai hak-hak orang lain dan tercipta kehidupan
yang damai dan tentram.
Hak-hak pasien dan perawat pada prinsipnya tidak terlepas
pula dengan hak-hak manusia atau lebih dasar lagi hak asasi manusia. Hak asasi
manusia tidak tanpa batas dan merupakan kewajiban setiap negara/pemerintah
untuk menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat dilaksanakan dan dilindungi
dengan mengutamakan kepentingan umum.
Menurut sifatnya hak asasi manusia dibagi dalam beberapa
jenis :
1. Personal Rights (hak-hak asasi
pribadi)
Meliputi kemerdekaan menyatakan
pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak, dsb.
2. Property Rights (Hak untuk
memiliki sesuatu)
Meliputi hak untuk membeli, menjual
barang miliknya tanpa dicampuri secara berlebihan oleh pemerintah termasuk hak
untuk mengadakan suatu perjanjian dengan bebas.
3. Rights of legal aquality
Yaitu hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum dan pemerintahan.
4. Political Rights (hak asasi
politik)
Yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan dengan ikut memilih atau dipilih, mendirikan partai politik,
mengadakan petisi, dll.
5. Social and Cultural Rights (hak
asasi sosial dan kebudayaan), diantaranya hak untuk memilih pendidikan serta
mengembangkan kebudayaan yang disukai.
6. Procedural Rights, yaitu hak
untuk memperoleh tata cara peradilan dan jaminan perlindungan misalnya dalam
hal penggeledahan dan peradilan.
Dalam UUD 1945 baik pada pembukaan maupun batang tubuh telah
diuraikan dengan jelas beberapa hak asasi manusia. Pada pembukaan disebutkan
hak kemerdekaan, hak asasi ekonomi berupa kemakmuran dan hak asasi sosial serta
kebudayaan. Kemudian dalam batang tubuh terdapat dalam pasal-pasal :
1. Pasal 27
(persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak)
2. Pasal 28
(beserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan
3.Pasal 29 ( kebebasan beragama)
4.Pasal 31 ( mendapatkan pengajaran)
5. Pasal 32 (perlindungan bersifat
kultural)
6. Pasal 33 (ekonomi)
7.Pasal 34 ( kesejahteraan sosial)
Hak menurut C. Fagin ( 1975)
mengemukakan bahwa hak adalah tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang
berhak seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang
berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas.
Hak dapat
dipandang dari sudut hukum dan pribadi. Dari sudut hukum hak mempunyai atau
memberi kekuasaan tertentu untuk mengendalikan sesuatu. Ex. Seseorang mepunyai
hak untuk masuk restoran dan membeli makanan yang diinginkannya. Dalam hal ini
jika ditinjau dari sudut hukum orang yang bersangkutan mempunyai kewajiban
tertentu yang menyertainya yaitu orang tersebut diharuskan untuk berprilaku
sopan dan membayar makanan tersebut. Dari sudut pribadi mempunyai hal yang
harus diperhatikan yaitu pertimbangan etis, cara seseorang mengatur
kehidupannya, keputusan yang dibuat berdasarkan konsep benar salah, baik buruk
yang ada dilingkungan tempat ia hidup dan tinggal dalam kurun waktu tertentu.
Peranan hak-hak.
1. Hak dapat
digunakan sebagai pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang
dengan kelompok
Contoh :
Seorang dokter mengatakan pada
perawat bahwa ia mempunyai hak untuk menginstruksikan pengobatan yang ia
inginkan untuk pasiennya. Disini terlihat bahwa dokter tersebut mengekspresikan
kekuasaannnya untuk menginstruksikan pengobatan terhadap pasien, hal ini
mmerupakan haknya selaku penanggung jawab medis.
2. Hak dapat digunakan untuk
memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
Contoh :
Seorang perawat dalam melaksanakan
asuhan keperawatannya mendapat kritikan karena terlalu lama menghabiskan
waktunya bersama pasien. Perawat tersebut dapat mengatakan bahwa ia mempunyai
hak untuk memberikan asuhan keperawatan yang terbaik untuk pasien sesuai dengan
pengetahuan yang dimilikinya. Dalam hal ini, perawat tersebut mempunayi hak
melakukan asuhan keperawatan sesuai denga kondisi dan kebutuhan pasien.
3. Hak dapat
digunakan untuk menyelesaikan perselisihan. Seseorang seringkali dapat
menyelesaikan suatu perselisihan dengan menuntut hak yang juga dapat diakui oleh
orang lain.
Contoh :
Seorang perawat menyarankan pada pasien
agar tidak keluar ruangan selama dihospitalisasi. Pada situasi tersebut pasien
marah karena tidak setuju dengan saran perawat dan pasien tersebut mengatakan
pada perawat bahwa ia juga mempunyai hak untuk keluar dari ruanagan bilamana ia
mau. Dalam hal ini, perawat dapat menerima tindakan pasien sepanjang tidak
merugikan kesehatan pasien. Bila tidak tercapai kesepakatan karena membatasi
pasien, berarti ia mengingkari kebebasan pasien.
Jenis-jenis hak :
1.Hak untuk memilih/kebebasan
Yaitu hak orang-orang untuk hidup
sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang telah ditentukan.
Contoh :
Seorang perawat wanita yang bekerja
dirumah sakit dapat mempergunakan seragam yang diiginkan (haknya) asalkan
berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan batas-batas. Batas-batas ini
merupakan kebijakan RS dan suatu norma yang ditetapkan perawat.
2. Hak kesejahteraan
Yaitu hak-hak yang diberikan secara
hukum untuk untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam
suatu bangunan atau wilayah tertentu.
Contoh :
Hak pasien untuk memperoleh asuhan
keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih, dan lain-lain.
3. Hal legislatif
Yaitu hak yang diterapkan oleh hukum
berdasarkan konsep keadilan.
Contoh :
Seorang wanita mempunyai hak legal
untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya.
Bandman dan Bandman (1986)
menyatakan bahwa hak legislatif mempunyai 4 peranan dimasyarakat yaitu membuat
peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang tidak
adil, memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.
5 syarat yang mempengaruhi penentuan
hak-hak seseorang (Bandman and Bandman, 1985)
1. Kebebasan
untuk menggunakan hak yang dipilih oleh seseorang lain, orang yang bersangkutan
tidak disalahkan atau dihukum karena menggunakan atau tidak menggunakan hak
tersebut.
Contoh :
Pasien
mempunyai hak untuk pengobatan yang ditetapkan oleh dokter, tapi dia mempunyai
hak untuk menerima atau menolak pengobatan tersebut.
2. Seseorang
mempunyai tugas untuk memberikan kemudahan bagi orang lain untuk menggunakan
hak-haknya.
Contoh :
Perawat
mempunyai tugas untuk meyakinkan dan melindungi hak paisen untuk mendapatkan
pengobatan.
3. Hak harus
sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, yaitu persamaan, tidak memihak dan
kejujuran.
Contoh :
Semua pasien
mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
4.Hak untuk
dapat dilaksanakan.
Contoh :
Dibeberapa Rs, para penentu kebijakan
mempunyai tugas untuk memastikan bahwa pemberian hak-hak asasi manusia dilaksanakan
untuk semua pasien.
5. Apabila hak
seseorang bersifat membahayakan, maka hak tersebut dapat dikesampingkan atau
ditolak dan orang tersebut akan diberi kompensasi atau pengganti.
Contoh :
Apabila nama
pasien tertunda dari jadwal pembedahan dengan tidak disengaja, pasien
dikompensasikan untuk ditempatkan bagian tertas dari daftar pembedahan
berikutnya (bila terjadi kekeliruan).
Hak-hak pasien sekarang sudah sering dibicarakan, tumbuh
dari mata rantai pasal 25 The United Nations Universal Declaration Of Human
rights 1948; pasal 1 The United Nations International Convention Civil and
Political Rights 1966 yaitu :
1.Hak memperoleh pemeliharaan
kesehatan (the right to health care)
2.Hak menentukan nasib sendiri (the
right to self determination)
Kemudian dari Deklarasi Hesinki, oleh The 18th World Medical
Assembly, Finland 1964 muncul hak untuk memperoleh informasi (the right to
informasi)
Ada 4 hak dasar yang dikemukakan oleh John F. Kennedy (1962)
yaitu :
1. Hak mendapatkan perlindungan
keamanan
2.Hak mendapat
informasi
3. Hak memilih
4. Hak mendengar
Beberapa hak pasien yang dibahas disini adalah :
1.Hak memberikan consent
(persetujuan)
Consent mengandung arti suatru
tindakan atau aksi beralasan yang diberikan tanpa paksaan oleh seseorang yang
memiliki pemgetahuan yang cukup tentang keputusan yang ia berikan, dimana
secara hukum orang tersebut secara hukum mampu memberikan consent. Consent
diterapkan pada prinsip bahwa setiap manusia dewasa mempunyai hak untuk
menentukan apa yang harus dilakukan terhadapnya. Kriteria consent yang sah :
a. Tertulis
b.Ditandatangani oleh pasien atau
orang yang bertanggung jawab terhadapnya
c.Hanya ada salah satu prosedur yang
tepat dilakukan
d.Memenuhi beberapa elemen penting :
penjelasan kondisi, prosedur dan konsekuensinya, penanganan atau prosedur
alternative, manfaat yang diharapkan, Tawaran diberikan oleh pasien dewasa yang
secara fisik dan mental mampu membuat keputusan
2. Hak untuk memilih mati
Keputusan tentang kematian dibuat
berdasarkan standar medis oleh dokter, salah satu kriteria kematian adalah mati
otak atau brain death. Hak untuk memilih mati sering bertolak belakang dengan
hak untuk tetap mempertahankan hidup.
Permasalahan muncul pada saat pasien
dalam keadaan kritis dan tidak mamapu membuat keputusan sendiri tentang hidup
dan matinya misal dalam keadaan koma. Dalam situasi inipasien hanya mampu
mempertahankan hidup jika dibantu dengan pemasangan peralatan mekanik.
3. Hak
perlindungan bagi orang yang tidak berdaya
Yang
dimaksudkan dengan golongan orang yang tidakberdaya disini adalah orang dengan
gangguan mental dan anak-anak dibawah umur serta remaja dimana secara hukum
mereka tidak dapat membuat keputusan tentang nasibnya sendiri, serta golongan
usia lanjut yang sudah mengalami gangguan pola berpikir maupun kelemahan fisik.
4. Hak pasien dalam penelitian
Penelitian
sering dilakukan dengan melibatkan pasien. Setiap penelitian misalnya penggunaan
obat atau cara penanganan baru yang melibakan pasien harus memperhatikan aspek
hak pasien. Sebelum pasien terlibat, kepada mereka harus diberikan informasi
secara jelas tentang percobaan yang dilakukan, bahaya yang timbul dan kebebasan
pasien untuk menolak atau menerima untuk berpartisipasi. Apabila perawat
berpartisipasi dalam penelitian yang melibatkan pasien, maka perawat harus
yakin bahwa hak pasien tidak dilanggar baik secara etik maupun hukum. Untuk itu
perawat harus memahami hak-hak pasien : membuat keputusan sendiri untuk
berpartisipasi, mendapat informasi yang lengkap, menghentikan partisipasi tanpa
sangsi, mendapat privasi, bebas dari bahaya atau resiko cidera, percakapan
tentang sumber-sumber pribadi dan hak terhindar dari pelayanan orang yang tidak
kompeten.
Hak-hak yang dinyatakan dalam fasilitas
asuhan keperawatan (Annas dan Healey, 1974), terdiri dari 4 katagori yanitu :
1.Hak kebenaran
secara menyeluruh
2. Hak privasi
dan martabat pribadi (kerahasiaan dan keamanannya)
3.Hak untuk
memelihara pengambilan keputusan untuk diri sendiri sehubungan dengan kesehatan
4.Hak untuk
memperoleh catatan medis baik selama dan sesudah dirawat di rumah sakit
PERNYATAAN HAK-HAK PASIEN
Pernyataan hak-hak pasien (Patient;s Bill of Rights)
dikeluarkan oleh The American Hospital Association (AHA) pada tahun 1973
dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak
pasien yang akan dirawat di RS.
1.Pasien mempunyai hak untuk
mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan/keperawatan yang akan
diterimanya.
2.Pasien berhak memperoleh informasi
lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan
dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
3.Pasien berhak untuk menerima
informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu
prosedur pengobatan, serta resiko penting yang kemungkinan akan dialaminya,
kecuali dalam situasi darurat.
4.Pasien berhak untuk menolak
pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi
tindakan yang akan diterimanya.
5.Pasien berhak mengetahui setiap
pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi
dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan
6.Pasien berhak atas kerahasiaan
semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan
kepadanya.
7.Pasien berhak untuk mengerti bila
diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi
yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan RS yang ditunjuk dapat
menerimanya.
8.Pasien berhak untuk memperoleh
informasi tentang hubungan RS dengan instansi lain, seperti instansi pendidikan
atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya.
9. Pasein berhak untuk memberi pendapat
atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan
dengan asuhan atau pengobatannya.
10.Pasien berhak untuk memperoleh
informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya ke dokter lainnya, bila
dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11. Pasien berhak untuk mengetahui
dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan keehatannya.
12.Pasien berhak untuk mengetahui
peraturan atau ketentuan RS yang harus dipatuhinya sebagai pasien dirawat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi hak pasien :
1. Meningkatnya kesadaran para
konsumen terhadap asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi mereka dalam
perencanaan asuhan
2. Meningkatnya
jumlah malpraktik yang terjadi dimasyarakat
3. Adanya
legislasi (pengesahan) yang diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien
4. Konsumen
menyadari tentang peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan
penggunaan pasien sebagai objek atau tujuan pendidikan dan bila pasien tidak
berpartisipai apakah akan mempengaruhi mutu asuhan kesehatan atau tidak.
Kewajiban Pasien :
Kewajiban adalah seperangkat tanggung jawab seseorang untuk
melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan, agar dapat dipertanggungjawabkan
sesuai sesuai dengan haknya.
1. Pasien atau keluarganya wajib
menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada diinstitusi kesehatan dan
keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya.
2. Pasien wajib mematuhi segala
kebijakan yanga da, baik dari dokter ataupun perawat yang memberikan asuhan.
3. Pasien atau keluarga wajib untuk memberikan
informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada
dokter atau perawat yang merawatnya.
4.Pasien atau keluarga yang
bertanggungjawab terhadapnya berkewajiban untuk menyelesaikan biaya pengobatan,
perawatan dan pemeriksaan yang diperlukan selama perawatan.
5. Pasien atau keluarga wajib untuk
memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan perjanjian atau
kesepakatan yang telah disetujuinya.
Hak – Hak
Perawat
Sebagai tenaga profesional perawat mempunyai berbagai macam
hak, seperti yang telah disebutkan dalam UU Kes. No. 23 tahun 1992 pasal 50
tentang pelaksanaan tugas tenaga kesehatan dan pasal 53 (ayat 1) tentang
perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, maka pengaturan hak dan kewajiban
perawat dapat dijabarkan dari pasal-pasal ini.
Berikut ini akan dibahas beberapa hak-hak umum yang dimiliki
perawat :
1.Hak perlindungan wanita
Jumlah perawat wanita sampai saat
ini masih lebih banyak dari pada pria. Secara nasional hak dan peran wanita
telah mendapat perhatian dari pemerintah seperti tercantum dalam GBHN (1980
telah disebutkan kedudukan wanita sebagai subjek pembangunan “ ………………. wanita
merupakan mitra sejajar yang mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama
dengan kaum pria serta mempunyai peran sangat penting ……………….. “ Kemudian dalam
Pelita V dikatakan: ……….. wanita mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang
sama dengan pria disegala bidang kehidupan ……………
Jadi keikutsertaan perawat dan
sekaligus sebagian sebagai wanita dalam pembangunan kesehatan diakui cukup banyak
tidak diragukan.
2. Hak berserikat dan berkumpul
Ini merupakan hak setiap warga
negara seperti yang tertuang dalam UUD 1945. Hak perawat ini telah diwujudkan
dengan terbentuknya organisasi profesi dengan menjadi anggota dan juga
mengambil peran dalam aksi politik untuk mewakili keperawatan atau masyarakt
sebagai penerima layanan kesehatan.
3. Hak
mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
Hak ini berkaitan dengan tugas atau
tanggung jawab yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik
keperawatan. Dalam setiap pembuatan keputusan yang menyangkut nasib perawat,
maka para perawat harus dilibatkan secara aktif sehingga pelanggaran hak tidak
terjadi.
4.Hak mendapat
upah yang layak
Perawat mempunyai hak untuk mendapat
penghargaan secara ekonomi atau upah kerja. Penghargaan ini dapat berupa gaji
bulanan, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, asuransi kesehatan, termasuk
biaya bila sakit, melahirkan atau kecelakaan, upah hari libur, kenaikan gaji
berkala dan jaminan pensiun.
Untuk menjalankan tugas keperawatan
yang penuh resiko, perawat harus tetap mejaga kesehatannya sendiri,
meningkatkan ilmu dan ketrampilan, mempunyai tempat tinggal yang layak yang
semuanya membutuhkan biaya. Untuk itu upah yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan
dan seimbang dengan tanggung jawabnya
5. Hak bekerja
dilingkungan yang baik
Maksudnya lingkungan tersebut cukup
aman, tidak mengancam keselamatan dan kesehatan fisik maupun mental. Lingkungan
juga hatus mempunyai sarana dan peralatan yang memadai untuk memberikan asuhan
keperawatan yang berkualitas. Perawat berhak untukbekerja sesuai jam kerja yang
tepat dan tidak bekerja secara terus menerus tanpa memperhatikan istirahat atau
melebihi jam kerja.
6. Hak terhadap pengembangan
profesional
Dengan mengikuti pendidikan formal
maupun kegiatan ilmiah seperti temu kerja, konferensi, seminar atau berbagai
kursus singkat. Pendidikan berkelanjutan penting diikuti perawat agar mereka
dapat memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas.
7. Hak menyusun
standar praktik dan pendidikan keperawatan
Standar yang baik akan membantu
dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas. Perawat juga
mempunyai hak untuk menyusun rancangan hukum yang diajukan untuk melindungi
perawat dan penerima jasa keperawatan.
Kewajiban perawat :
1. Mematuhi semua peraturan
institusi yang bersangkutan
2. Memberikan pelayanan atau asuhan
keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas-batas kegunaannya
3.Menghormati hak-hak pasien
4. Merujuk pasien kepada perawat atau
tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik,
bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya
5. Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan dan standar profesi yang ada
6. Memberikan
kesempatan pada apsien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya
sepanjang tidak menganggu pasien lain
7.
Berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam
memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
8.Memberikan
informasi yang akurat tentang tindakana keperawatan yang diberikan pada pasien
dan keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya
9. Meningkatkan
mutu pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan demi
kepuasan pasien
10.Membuat
dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
11. Mengikuti
perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
12.Melakukan
pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas-batas
kewenangannya
13.Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kecuali jika dimintai
keterangan oleh pihak yang berwenang
14. Memenuhi
hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya
terhadap institusi tempat bekerja
KONTRAK
Dalam setiap bentuk kerjasama
dibutuhkan kontrak. 2 jenis kontrak yang paling banyak dilakukan dalam
keperawatan adalah :
1. Kontrak
antara perawat dengan pihak/ institusi yang mengerjakan perawat
2. Kontrak
antara perawat dengan pasien
Kontrak mengandung arti ikatan
persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk
mengerjakan atau tidak sesuatu. Kontrak dapat secara lisan atau tertulis.
Kontrak secara hukum tidak berlaku apabila tidak dapat dipahami. Pada umumnya
kontrak ditandatangani oleh dua pihak yang mengadakan perjanjian.
Perikatan/perjanjian dapat dikatakan
sah bila memenuhi syarat :
1. Ada
persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (consensus)
2. Ada
kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
3. Ada suatu
hal tertentu dan ada suatu sebab yang halal
Sebelum menerima atau diterima bekerja disuatu tempat,
perawat mempelajari dan menyetujui kontrak bila kedua belah pihak setuju.
Kontrak perjanjian ini dapat meliputi berbagai hal misalnya gaji, jam kerja,
liburan, asuransi kesehatan, ijin cuti dan lain-lain.
Kontrak perawat pasien dilakukan sebelum asuhan keperawatan
diberikan. Perawat seringkali tidak melaksankan hal ini sehingga dalam
pelaksanaan asuhan keperawatan sering terjadi hal-hal yang tidak diiginkan
kedua belah pihak.
Kontrak pada dasarnya dapat dipakai untuk melindungi hak-hak
antara kedua belah pihak yang bekerja sama. Secara hukum antara kedua pihak
dapat menggugat apabila rekanan kerjanya melanggar kontrak yang disepakati
bersama.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT DALAM
PRAKTEK
Dalam tatanan klinis pada dasarnya ada
2 jenis tindakan yang dilakukan oleh perawat yaitu tindakan yang dilakukan
berdasarkan pesanan dokter dan tindakan yang dilakukan secara mandiri. Tindakan
yang berdasarkan pesanan dokter tidak dapat sepenuhnya secara hukum dibebankan
kepada perawat sedangkan tindakan mandiri sepenuhnya dapat dibebankan pada
perawat.
1. Menjalankan
pesanan dokter dalam hal medis
Becker (1983)
mengemukakan 4 hal yang harus ditanyakan perawat untuk melindungi mereka secara
hukum :
a. Tanyakan
setiap pesanan yang diberikan dokter
Jika pasien
yang telah menerima injeksi im memberitahu perawat bahwa dokter telah mengganti
pesanan dari obat injeksi ke obat oral, maka perawat harus memeriksa kembali
pesanan sebelum meberikan obat.
b. Tanyakan
setiap pesanan bila kondisi pasien telah berubah
Perawat
bertanggung jawab untuk memberitahu dokter tentang setiap perubahan kondisi
pasien. Misalnya bila seorang pasien yang menerima infus intravena tiba-tiba
mengalami peningkatan kecepatan denyut nadi, nyeri dada dan batuk, perawat
harus segera memberitahu dokter dan menanyakan kelanjutan pengaturan kecepatan
tetesan infus.
c. Tanyakan dan
catat pesanan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
Catat
waktu/jam, tanggal, nama dokter, pesanan, keadaan yang harus diberitahukan
dokter, baca kembali pesanan kepada dokter dan cata bahwa dokter telah
menyepakati pesanannya seaktu diberikan.
d. Tanyakan
pesanan, terutama bila perawat tidak pengalaman.
Hal ini
memberikan tambahan tanggung jawab perawat dalam melatih diri membuat keputusan
sewaktu melaksanakannya. Bagi perawat yang merasa tidak berpengalaman harus
minta petunjuk baik dari perawat senior maupun dokter.
2. Melaksanakan
intervensi keperawatan mandiri
a. Ketahui
pembagian tugas mereka. Ini memudahkan perawat untuk berfungsi sesuai dengan tugas
dan tahu apa yang diharapkan dan tidak diharapkan.
b. Ikuti
kebijaksanaan dan prosedur yang ditetapkan ditempat kerja
c.Selalu
identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.
d. Pastikan
bahwa obat yang benar diberikan dengan dosis, waktu dan pasien yang benar.
e.Lakukan
setiap prosedur secara tepat.
f. Catat semua
pengkajian dan perawatan yang diberikan dengan cepat dan akurat.
g. Catat semua
kecelakaan yang mengenai pasien. Catatan segera memudahkan untuk tetap melindungi
kesejahteraan pasien, menganalisa mengapa kecelakaan terjadi dan mencegah
pengulangan kembali.
h. Jalin dan
pertahankan hubungan saling percaya yang baik dengan pasien.
i.Pertahankan kompetisi praktek
keperawatan. Dengan tetap belajar, termasuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan klinis perkembangan jaman.
j. Mengetahui
kekuatan dan kelemahan perawat.
k. Sewaktu
mendelegasikan tanggung jawa keperawatan, pastikan orang yang diberi delegasi
tugas mengetahui apa yang harus dikerjakan dan memiliki pengetahuan dan
ketrampilan yang dibutuhkan.
l. Selalu
wapada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan secara penuh setiap
tugas yang dilaksanakan.
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT
Tanggung jawab (responsibilitas) adalah eksekusi terhadap
tugas-tugas yangberhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Pada saat
memberikan obat perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan pasien akan
obat tersebut, memberikannya dengan aman dan benar dan mengevaluai respons
pasien terhadap obat tersebut. Perawat yang selalu bertanggung jawab dalam
bertindak akan mendapatkan kepercayaan dari pasien karena melaksanakan tugas
berdasarkan kode etiknya.
Tanggung jawab perawat secara umum :
1. Menghargai martabat setiap pasien
dan keluarganya.
2. Menghargai hak pasien untuk
menolak pengobatan, prosedur atau obat-obatan tertentu dan melaporkan penolakan
tersebut kepada dokter dan orang-orang yang tepat ditempat tersebut.
3. Menghargai setiap hak pasien dan
keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi
4. Apabila didelegasikan oleh dokter
menjawab pertanyaan-pertanyaan pasien dan memberi informasi yang biasanya
diberikan oleh dokter.
5. Mendengarkan
pasien secara seksama dan melaporkan hal-hal penting kepada orang yang tepat.
Tanggung gugat (akuntabilitas) ialah mempertanggungjawabkan
prilaku dan hasil-hasilnya yang termasuk dalam lingkup peran profesional
seseorang sebagaimana tercermin dalam laporan periodik secara tertulis tentang
prilku tersebut dan hasil-hasilnya. Perawat bertanggunggugat terhadap dirinya
sendiri, pasien, profesi, sesama karyawan dan mayarakat. Jika seorang perawat
memberikan dosis obat yang salah kepada pasien, maka ia dapat digugat oleh
pasien yang menerima obat tersebut, dokter yang memberikan instruksi, pembuat
standar kerja dan masyarakat. Agar dapat bertanggung gugat perawat
harus bertindak berdasarkan kode etik profesinya. Akuntabilitas dilakukan untuk
mengevaluasi efektivitas perawat dalam melakukan praktek. Akuntabilitas
bertujuan untuk :
1. Mengevaluasi
praktisi-praktisi profesional baru dan mengkaji ulang praktisi-prakstisi yang
sudah ada.
2.
Mempertahankan standar perawatan kesehatan
3. Memberikan
fasilitas refleksi profesional, pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi sebagai
bagian dari profeional perawatan kesehatan
4.Memberi dasar untukmebuat
keputusan etis.
TANGGUNG GUGAT PADA SETIAP TAHAP PROSES KEPERAWATAN
1. Tahap pengkajian
Pengkajian merupakan tahap awal dari
proses keperawatan yang mempunyai tujuan mengumpulkan data.
Perawat bertanggunggugat untuk
pengumpulan data/informasi, mendorong partisipasi pasien dan penentuan
keabsahan data yang dikumpulkan. Pada saat mengkaji perawatbertanggung gugat
untuk kesenjangan-kesenjangan dalam data atau data yang bertentangan, data yang
tidak/kurang tepat atau data yang meragukan.
2. Tahap diagnosa keperawatan
DX merupakan keputusan profesional
perawat menganalisa data dan merumuskan respon pasien terhadap masalah
kesehatan baik aktual atau potensial.
Perawat bertanggunggugat untuk
keputusan yang dibuat tentang masalah-masalah kesehatan pasien seperti
peryataan diagnostik. Masalah kesehatan yang timbul pada apsien apakah diakui
oleh pasien atau hanya perawat. Apakah perawat mempertimbangkan nilai-nilai,
keyakinan dan kebiasan/kebudayan pasien pada waktu menentukan masalah-masalah
kesehatan. Pada waktu membuat keputusan para perawat bertanggung gugat
untukmempertimbangkan latar belakang sosial budaya pasien.
3. Tahap perencanaan
Perencanaan merupakan pedoman
perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan, terdiri dari prioritas masalah,
tujuan serta rencana kegiatan keperawatan.
Tanggung gugat yang tercakup pada
tahap perencanaan meliputi : penentuan prioritas, penetapan tujuan dan
perencanaan kegiatan-kegiatan keperawatn. Langkah ini semua disatukan kedalam
rencana keperawatan tertulis yang tersedia bagi semua perawat yang terlibat
dalam asuhan keperawatan pasien. Pada tahap ini perawat juga bertanggunggugat
untuk menjamin bahwa prioritas pasien juga dipertibangkan dalam menetapkan
prioritas asuhan.
4. Tahap implementasi
Implementasikeperawatan adalah
pelaksanaan dari rencana asuhan keperawatan dalambentuk tindakan-tindakan
keperawatan.
Perawat bertanggung gugat untuk
semua tindakan yang dilakukannya dalam memberikan asuhan keperawatan.
Tindakan-tindakan tersebut dapat dilakukan secara langsung atau dengan
bekerjasama dengan orang lain atau dapat pula didelegasikan kepada orang lain.
Meskipun perawat mendelegasikan suatu kegiatan kepada oranglain, perawat
tersebut harus masih tetap bertanggung gugat untuk tindakan yang didelegasikan
dan tindakan pendelegasiannya itu sendiri. Perawat harus dapat memberi jawaban
nalar tentang mengapa kegiatan tersebut didelegasikan, mengapa orang itu yang
dipilih untuk melakkan kegiatan tersebut dan bagaimana tindakan yang
didelegasikan itu dilaksanakan. Kegiatan keperawatan harus dicata setelah
dilaksanakan, oleh sebab itu dibuat catatan tertulis.
5. Tahap evaluasi
Evaluasi merupakan tahap penilaian
terhadap hasil tindakan keperawatan yang telah diberikan, termasuk juga menilai
semua tahap proses keperawatan.
Perawat bertanggung gugat untuk
keberhasilan atau kegagalan tindakan keperawatan. Perawat harus dapat menjelaskan
mengapa tujuan pasien tidak tercapai dan tahap mana dari proses keperawatan
yang perlu dirubah dan mengapa ?
0 komentar:
Posting Komentar